Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka rekaman percakapan pelaku proyek e-KTP dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kali ini, jaksa membuka rekaman percakapan telepon antara Direktur PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sugohardjo dan Johannes Marliem.
Dalam percakapan tersebut, mereka menyebut nama orang dengan inisial dan samaran. Misalnya Asiong untuk nama panggilan Andi Narogong
"Ini ada percakapan anda tanggal 3 Januari 2013 mengenai Asiong. Pernah dengar?" kata jaksa Abdul Basir kepada Anang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
"Belum pernah," kata Anang.
Jaksa pun membuka rekaman dan menampilkan salinan percakapan tersebut. Dalam percakapan, ada juga nama inisial SN dan O. Jaksa mengonfirmasi kode tersebut kepada Anang.
"Percakapan saudara SN minta si O? SN siapa dan si O ini siapa?," tanya jaksa.
"Pak Setya Novanto dan Pak Oka (Made Oka Masagung)," ujar Anang.
Kemudian jaksa juga mengonfirmasi kode Asiong dalam percakapan itu. Kode Asiong diduga Andi Narogong.
"Percakapan tadi awal Anda? Asiong itu Andi? Maksudnya gitu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Anang.
Kemudian, jaksa kembali mengonfirmasi adanya pemberian terhadap ke Setya Novanto. "Gue sudah kasih ke SN, betul?" tanya jaksa.
"Iya saya ngomong begitu, bukan kasih ke Andi, saya kasih tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban," jawab Anang.