Istri dan Anak Setnov Disebut Pernah Punya Saham PT Murakabi

Jum'at, 03 November 2017 | 17:52 WIB
Istri dan Anak Setnov Disebut Pernah Punya Saham PT Murakabi
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri dan putra Ketua DPR Setya Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo, disebut pernah memunyai saham di PT Mondialindo Graha Perdana.

Perusahaan itu adalah pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-el.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnugroho, dan langsung dikonfirmasikan kepada Setnov dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP-el oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca Juga: Soal Alexis, Anies Jelaskan Pemasukan Pemprov yang 'Halal'

"Berdasarkan dokumen yang ada, 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha Perdana dimiliki Deisti dan Reza lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali. Apakah saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?" tanya Taufiq kepada Setnov.

"Saya tahu dia pengusaha," jawab Setnov.

"Bisa saudara jelaskan saat menjadi komisaris Mondialindo?" tukas Taufiq.

"Tidak ingat, itu tahun 2002," jawab Setnov.

Setnov mengakui, pada tahun 2002, ia menyerahkan kepemilikan sahamnya di PT Mondialindo kepada seseorang yang bernama Heru Taher. Namun, saat Heru meninggal, ia menyerahkannya kepada Deniarto Suhartono.

Baca Juga: Akbar Tanjung Sarankan Setnov Tak Polisikan Penyebar Meme

"Dari Deniarto dijual ke istri saksi?" imbuh jaksa Taufiq.

"Tidak tahu," jawab Setnov.

"Kapan istri saksi jadi komisaris di Mondialindo?" cecar jaksa.

"Tidak tahu," sambut Setnov.

"Dari dokumen yang kami miliki, kepemilikannya dialihkan dari Heru ke Irvanto (keponakan Setnov) bukan ke Deniarto, baru dari Irvanto ke istri saksi, bagaimana?" tanya jaksa Taufiq.

"Saya tidak tahu," jawab Setnov.

"Selain Deisti Astriani Tagor, ada juga Reza Herwindo sebagai pemilik saham?" tanya jaksa Taufiq.

"Tidak tahu," jawab Setnov.

"Di dokumen kami, selain Deisti Astriani Tagor ada juga Reza Herwindo yang punya 30 persen kepemilikan saham, apakah pernah disampaikan?" tanya jaksa Taufiq.

"Tidak tahu. Ini e-KTP tahun berapa sampai berapa?" kata Setnov bertanya balik.

"Tahun 2010-2011," jawab jaksa Taufiq.

"Kalau yang kepemilikan ini tahun berapa?" tanya Setnov.

"Ini terkait Deisti tahun 2008," jawab jaksa Taufiq.

"Jadi apa kaitannya?" tanya Setnov balik.

"Betul memang 2008 karena PT Murakabi terkait di sini," jawab jaksa Taufiq.

Akhirnya jaksa bisa menguasai pertanyaan dengan kembali menanyakan Setnov mengenai peran keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang menjabat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera tahun 2008-2011.

"Selain Irvanto apakah tahu ada orang yang menjadi pengurus di PT Murakabi?" tanya jaksa Taufiq.

"Tidak," jawab Setnov.

"Kenal Dwina Michaela?" tanya jaksa Taufiq.

"Iya, anak saya," jawab Setnov.

"Tahu dia jadi komisaris di PT Murakabi tahun 2011?" tanya jaksa Taufiq.

"Tidak tahu," jawab Setnov.

"Pernah punya alamat di gedung Imperium lantai 27?" tanya jaksa Taufiq.

"Saya baru tahu sampai 2014, nama saya dipakai di surat itu padahal perasaan saya sudah serahkan ke Deniarto," jawab Setnov.

"Dari dokumen kita apakah kepemilikan sejak 1997?" tanya jaksa Taufiq.

"Saya ikut dokumen," jawab Setnov.

"Di Mondialindo ada nama istri bapak, lalu saham terbesar Murakabi dipegang Mondialindo kok dilalah Mondialindo juga berkantor di gedung Imperium lantai 27 seperti yang Anda miliki?" tanya jaksa Abdul Basir.

"Seperti yang saya terangkan, lantai 27 pernah dijual ke almarhum Heru Taher karena Pak Heru ingin sekali, saya tidak ingat kenapa saya kasih kepercayaan ke Heru, tahun 2010-2013 sudah saya serahkan," jawab Setnov.

Padahal, berdasarkan akta notaris tertanggal 11 Februari 2014, baru pada tanggal tersebut Setnov menjual lantai bangunan itu, namun bukan ke Heru Taher tapi ke orang lain.

Dalam dakwaan disebutkan, Andi Narogong memberikan uang melalui Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terkafiliasi dengan Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender KTP-e.

Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa dan PT Sisindocom.

Selain itu disebutkan juga Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil selaku agent dari cogent diajak Andi Narogong untuk bergabung dalam konsorsium Murakabi, tapi Wirawan memutuskan untuk mengundurkan diri karena menemui situasi yang berisiko tinggi dalam pelaksanaan proyek KTP-e, dan mengingat PT Murakabi Sejahtera ada hubungannya dengan Setnov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI