"Tidak tahu," jawab Setnov.
"Pernah punya alamat di gedung Imperium lantai 27?" tanya jaksa Taufiq.
"Saya baru tahu sampai 2014, nama saya dipakai di surat itu padahal perasaan saya sudah serahkan ke Deniarto," jawab Setnov.
"Dari dokumen kita apakah kepemilikan sejak 1997?" tanya jaksa Taufiq.
Baca Juga: Soal Alexis, Anies Jelaskan Pemasukan Pemprov yang 'Halal'
"Saya ikut dokumen," jawab Setnov.
"Di Mondialindo ada nama istri bapak, lalu saham terbesar Murakabi dipegang Mondialindo kok dilalah Mondialindo juga berkantor di gedung Imperium lantai 27 seperti yang Anda miliki?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Seperti yang saya terangkan, lantai 27 pernah dijual ke almarhum Heru Taher karena Pak Heru ingin sekali, saya tidak ingat kenapa saya kasih kepercayaan ke Heru, tahun 2010-2013 sudah saya serahkan," jawab Setnov.
Padahal, berdasarkan akta notaris tertanggal 11 Februari 2014, baru pada tanggal tersebut Setnov menjual lantai bangunan itu, namun bukan ke Heru Taher tapi ke orang lain.
Dalam dakwaan disebutkan, Andi Narogong memberikan uang melalui Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terkafiliasi dengan Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender KTP-e.
Baca Juga: Akbar Tanjung Sarankan Setnov Tak Polisikan Penyebar Meme
Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa dan PT Sisindocom.