Soal Alexis, Anies Jelaskan Pemasukan Pemprov yang 'Halal'

Jum'at, 03 November 2017 | 17:31 WIB
Soal Alexis, Anies Jelaskan Pemasukan Pemprov yang 'Halal'
Gubernur Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menargetkan seluruh pemasukan dari sektor pariwisata dan hiburan yang diperoleh Pemerintah DKI, didapat dari cara halal.

Halal yang dimaksud adalah, pendapat asli daerah dari sektor pajak pariwisata yang perusahannya tidak melakukan pelanggaran.

Menurut Anies, besaran pajak dari suatu usaha tidak menjadi bahan pertimbangan dirinya menentukan kebijakan.

Hal ini terkait potensi hilangnya pemasukan DKI dari pajak Hotel dan Griya Pijat Alexis sebesar Rp30 miliar per tahun.

Baca Juga: Akbar Tanjung Sarankan Setnov Tak Polisikan Penyebar Meme

"Semua pemasukan yang sesuai dengan peraturan (itu halal). Kalau itu melanggar peraturan, maka itu harus ditindak. Dengan sendirinya uangnya tidak kami terima," uajr Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Seluruh kebijakan yang akan diambil pemerintah, berdasarkan peraturan daerah. Jika melanggar meski memiliki andil dalam pemasukan keuangan daerah, Anies memastikan akan menindak.

Anies menegaskan, tidak mempersoalkan disetopnya izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis mengakibatkan hilangnya pendapatan DKI senilai Rp30 miliar.

"Jadi ini bukan soal uangnya, statusnya apa. Kalau pelanggaran dia ditindak. Bahwa dia memberikan manfaat pendapatan itu nomor dua, jangan kemudian demi mendapatkan pendapatan maka aturan dilanggar," jelasnya.

"Sudah ada aturannya, yang melanggar itu kami tindak. Dan jangan pelanggaran dibiarkan sekadar untuk mendapatkan pemasukan, karena kalau dilihat nilainya juga tak besar kok dibandingkan pemasukan Jakarta secara keseluruhan," tandasnya.

Baca Juga: Wisata Halal di Jakarta? Cak Imin: di Banyuwangi Laku Keras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI