Jonru Ajukan Praperadilan, Senin Pekan Depan Sidang Perdana

Jum'at, 03 November 2017 | 16:10 WIB
Jonru Ajukan Praperadilan, Senin Pekan Depan Sidang Perdana
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan statusnyasebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial oleh Polda Metro Jaya.

Juju Purwantoro, pengacara Jonru, mengatakan gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah kami daftarkan," kata pengacara Jonru, Juju Purwantoro kepada Suara.com, Jumat (3/11/2017).

Baca Juga: Gempar, Twitter Tak Sengaja Nonaktifkan Akun Donald Trump

Ia mengatakan, praperadilan ditempuh karena menilai polisi tak memunyai bukti kuat untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka.

Sidang praperadilan perdana yang diajukan Jonru akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (6/11) pekan depan.

"Agenda sidang perdana pembacaan permohonan," kata Juju.

Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama. Kekinian, Jonru juga masih berada dalam sel tahanan.

Baca Juga: Kakek Musa Meninggal saat Salat Berjemaah di Masjid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI