Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan tak bakal mencabut laporan di Bareskrim Polri mengenai dugaan pencamaran nama baiknya, yang dialamatkan ke sejumlah pemilik akun media sosial penyebar meme dirinya.
Setnov mengatakan, bakal terus melanjutkan persoalan tersebut hingga memunyai penyelesaian secara hukum.
"Iya, pokoknya kami teruskan yang soal meme itu," kata Novanto seusai menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el tahun 2011-2013 oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Baca Juga: PGPI: 13,5 Juta Umat Pentakosta Dukung Jokowi
Novanto menegaskan, kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.
"Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik (tidak akan dicabut), akan kami lanjutkan," tandasnya.
Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri, telah menangkap seorang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi, karena diduga mencemarkan nama baik Setnov.
Pencemaraan nama baik itu lantara Dyann mengunggah meme Setnov ke Instagram. Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka.
Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga: 10 November, Buruh Mau Demonstrasi seperti 'Aksi 212'
Dyann dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada tanggal 10 Oktober 2017. Sebab, pada tanggal 7 Oktober 2017 Dyann mengunggah meme yang bertemakan “The Power of Setya Novanto” di Instagramnya.