10 November, Buruh Mau Demonstrasi seperti 'Aksi 212'

Jum'at, 03 November 2017 | 14:01 WIB
10 November, Buruh Mau Demonstrasi seperti 'Aksi 212'
Mural berisi kritik terhadpa rendahnya upah minimum di banyak daerah Indonesia. [Facebook/Meme Comic Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara pada 10 Nmelakukan aksi demonstrasi di Istana Negara Jumat (10/11/2017) pekan depan, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Ketua Harian sekaligus Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, aksi itu untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.

“PP ini menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP). Niat aksi ini sudah lama, karena perpres itulah biang kerok upah minimum yang rendah,” tegas Rusdi, Jumat (3/11).

Baca Juga: KSPI: Jika Karyawan Alexis Tak Diperhatikan, Ini Bahaya

Ia menagtakan, PP No 78/2015 itulah yang membuat Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp.3.648.035.

Besaran UMP DKI 2018 yang ditetapkan berdasarkan usulan pihak pengusaha itu lebih rendah dari tuntutan buruh, yakni Rp Rp3.917.000.

Menurutnya, nilai UMP yang diusulkan buruh itu didasarkan survei nilai kebutuhan hidup layak (KHL) Rp3.603.000 plus prakiraan inflasi tahun depan.

"Sebelum ke Istana, kami akan mampir ke Balai Kota Jakarta untuk meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno merevisi ketapan UMP 2018,” tukasnya.

Ia berharap, Anies-Sandiaga tak perlu malu-malu merevisi ketapan UMP tersebut. Sebab, tahun 2010, Gubernur DKI ketika itu, yakni Fauzi Bowo, pernah merevisi ketapan UMP.

Baca Juga: Dicecar Hakim soal Suap KTP-el, Setnov: Itu Fitnah yang Kejam

“Kami minta Anies-Sandiaga merevisi UMP dari Rp3.648.035 menjadi Rp3.917.000," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI