Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mengklaim, dugaan dirinya terlibat dalam patgulipat uang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektornik (KTP-el) merupakan fitnah.
Klaim itu diajukan Setnov untuk menjawab pertanyaan John Halasan Butarbutar, Ketua Majelis Hakim sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP-el oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11/2017).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut, Hakim John mempertanyakan keterangan sejumlah pihak bawa ada pembagian “uang haram” terkait proyek KTP-el kepada DPR yang dipimpin Setnov.
"Banyak keterangan soal KTP-el, dan paling mengemuka adalah, adanya pembagian uang yang juga dikaitkan dengan lembaga DPR yang Anda pimpin. Apa tanggapan Anda? " tanya hakim John.
Baca Juga: Sore Ini, Dua Penculik Bocah 10 Tahun Bakal Dideportasi ke Korsel
Setnov lantas menjawab tak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut.
"Kami betul-betul tidak mengetahui, yang mulia," kata Setnov.
Hakim Jhon lantas bertanya apakah Setnov mengetahui perputaran uang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Setnov lagi-lagi membantah mengetahui pendistribusian uang proyek itu.
"Ada sumber mengatakan bahwa Anda ikut arus perputaran uang, apa keterangan Anda?” desak hakim John.
"Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya, dan ada pihak yang menyudutkan saya," jawab Setnov.
Baca Juga: Anak Rekam Ibu dan Ayahnya Lagi Pesta Sabu, Lalu Lapor Polisi
Karena terus membantah, Hakim John langsung menanyakan kepada Novanto apakah ikut menerima uang proyek KTP-el.