Suara.com - Polda Metro Jaya akan menyerahkan BJW dan SSW, dua warga Korea Selatan yang menjadi tersangka kasus penculikan, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (3/11/2017) sore.
Penyerahan itu dilakukan agar kedua tersangka kasus penculikan anak-anak segera dideportasi ke negara asalnya.
"Hari ini, kami sudah koordinasi dengan Imigrasi, sore ini di deportasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Baca Juga: Anak Rekam Ibu dan Ayahnya Lagi Pesta Sabu, Lalu Lapor Polisi
Selain itu, Argo mengatakan, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korsel untuk mengurus administasi kepulangan dua WNA tersebut.
"Kedubes Korsel sudah kami hubungi," tukasnya.
Polisi menangkap JBW dan SSW lantaran telah menculik seorang anak berinsial KH (10). Bocah tersebut dibawa dari Korsel dan tiba di Indonesia pada 24 Oktober 2017.
Modus penculikan yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban berlibur ke Bali. Selama menculik KH, para pelaku memeras orangtua korban hingga mencapai 150 Won atau setara Rp1,8 miliar.
Polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. JBW ditangkap polisi saat berada Fraser Resisdance Sudirman di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (1/11) malam. Di hotel tersebut, polisi juga menemukan KH, dan tiga bocah yang merupakan anak kandung JBW.
Baca Juga: Jurnalis di Balai Kota Dibatasi, Sandiaga: Dulu kan 'Acak Kadut'
Sedangkan SSW diringkus saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Diduga, WN Korsel itu hendak pulang ke negara asalnya.