Suara.com - Ratu Bebi dan Putut Gunawarman, suami istri di Probolinggo, Jawa Timur, digelandang ke sel tahanan Polresta setempat karena diduga menyimpan dan menggelar pesta sabu-sabu.
Uniknya, pasutri itu ditangkap setelah anak mereka yang masih di bawah umur merekam keduanya saat mengisap sabu lalu melaporkannya ke polisi.
“Anak taersangka yang sebenarnya masih di bawah umur sengaja datang melapor kepada kami. Sebab, menurutnya, mereka tak mencerminkan perilaku orang tua yang baik,” tutur Kapolresta Probolinggo Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal, Kamis (2/11/2017).
Baca Juga: Jurnalis di Balai Kota Dibatasi, Sandiaga: Dulu kan 'Acak Kadut'
Ia mengatakan, pasutri itu beralasan mengonsumsi sabu untuk menunjang energi untuk melakoni aktivitas pekerjaannya masing-masing.
Ratu adalah pengacara. Sementara sang suami adalah dekan fakultas hukum di salah satu universitas swasta Probolinggo.
Kepada polisi, keduanya mengakui mengonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir. Mereka tak menyangka polisi datang menangkap mereka, karena sang anak merekam dan melaporkan perbuatan keduanya.
“Pelapor adalah anak kandung tersangka RB atau anak tiri tersangka PG. Dia memang datang kepada kami membawa bukti rekaman orang tuanya tengah mengonsumsi sabu di dalam rumah,” terangnya.
Selain menangkap Ratu dan Putut, polisi juga menyita sejumlah paket kecil sabu dan alat isap alias song, serta telepon seluler.
Baca Juga: Dituduh Tarik 'Pungli' PKL, Satpol PP DKI Tantang Ombudsman
“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari siapa yang menjual sabu itu kepada kedua tersangka,” tandasnya.