Penyebar Konten Porno Sejenis Ngaku HIV, Kini Dites di RS Polri

Jum'at, 03 November 2017 | 13:02 WIB
Penyebar Konten Porno Sejenis Ngaku HIV, Kini Dites di RS Polri
Kepala Sub Bagian Satgas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mengetahui apakah Taufik mengidap penyakit HIV, berikut penjelasan dari Wakil Kepala Rumah Sakit Polri, Kramatjati Komisaris Besar Musyafak.

Terkait kasus yang menjeratnya, Taufik Gani terancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Taufik Gani juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI