Suara.com - Wakil Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta Hidayatullah, meminta Ombudsman Republik Indonesia memberikan bukti dugaan personelnya menerima uang setoran ilegal dari pedagang kaki lima (PKL).
Hidayat memastikan, anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap PKL di seantero Jakarta bakal dipecat.
"Kalau itu (benar) laporkan saja. Mana buktinya? Laporkan (kalau) ada bukti. Kalau memang mereka begitu, kami pecat kok," tegas Hidayatullah saat dihubungi, Jumat (3/11/2017).
Ombudsman, Kamis (2/11), merilis hasil investigasi dugaan maladministrasi penertiban PKL di sejumlah wilayah ibu kota. Hasilnya, ditemukan ada oknum anggota Satpol PP 'nakal' yang kongkalikong dengan PKL.
Baca Juga: Mangkrak 20 Tahun, Jokowi Resmikan Jalan Tol Becakayu
Menurut Hidayat, warga banyak berpandangan negatif terhadap Satpol PP. Ia mencontohkan, saat masih menjadi Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat, pernah dituduh meminta jatah ke pedagang saat sedang mengobrol.
"Oleh preman pernah ditegur. Terus dibilang 'wah camat minta tuh disiapin'. Itu yang kebiasaan di sana," tuturnya.
Enam tahun ditugaskan di daerah Tanah Abang, Hidayat sudah hafal dan tahu seluk beluk PKL di sana. Setiap ada pejabat DKI yang datang, selalu dituduh mau meminta jatah.
"Jadi nggak mungkin lah (minta uang pedagang). Kami itu sudah ketat banget, mana berani lah. Mungkin kalau ada, satu dua, tapi kayaknya tidak. Kayaknya preman-preman itu yang ngolah-ngolah. Kalau satu pedagang Rp500, kaya lah anggota saya," katanya.
Hidayat juga membantah pernyataan anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, yang menyebutkan dugaan anggota Satpol PP menerima pungutan sebesar Rp500 ribu hingga Rp8 juta ke pedagang.
Baca Juga: Langgar Agama, Keluarga Pasien Yahudi Tolak Surat Kematian
"Pedagang itu memang menggiurkan, saya dulu ditantang Rp200 juta sebulan kalau dibebaskan (berjualan), itu waktu saya jadi camat. Tapi kan belum tentu (mau disuap)," klaimnya.