Suara.com - Taufik Gani (22) ditangkap polisi terkait dugaan penyebaran konten pornografi sejenis dan ajakan bertindak asusila melalui media sosial, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017). Taufik terancam kena pasal lebih berat karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan artis.
"Selain itu (konten pornografi), ada konten pencemaran nama baik kepada pejabat negara, kepada artis kelompok masyarakat lainnya karena itu delik aduan, kami masih menunggu," kata Kepala Sub Bagian Satgas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Ketika ditanya isi konten yang mengandung penghinaan terhadap Jokowi, Susatyo tidak menjelaskan secara rinci.
"Intinya kata -katanya tidak pas. Dia menyampaikan Presiden Jokowi tidak layak pokoknya gitu. Itu di video dengan merekam dan di-upload ke media sosial dia (Taufik Gani)," kata dia.
Sedangkan artis yang diduga dihina Taufik Gani yakni Ayu Ting Ting. Tetapi, Susatyo juga belum mau menjelaskan konten seperti apa yang diduga mengandung penghinaan.
Susatyo menekankan fokus penyidikan terhadap Taufik Gani sekarang ini masih soal penyebaran konten pornografi dan ajakan bertindak asusila.
Penangkapan Taufik Gani berawal dari hasil monitoring dan profiling akun-akun di media sosial yang mendistribusikan konten-konten yang melanggar asusila.
Susatyo mengatakan Taufik mempunyai akun Facebook dengan 39.950 pengikut dan akun Instagram dengan 1.976 pengikut.
"Dalam konten yang kami temukan ada ajakan - ajakan dengan sengaja menyebarkan nomor WA (Whatsapp) dia, untuk bertemu dengan netizen lain yang bisa memonitor yang kemudian berlanjut berhubungan," kata Susatyo.
Foto dan video yang ditampilkan Taufik Gani di media sosial menunjukakn dia tengah bersama sejumlah pria.
Susatyo mengatakan timnya memonitor konten-konten yang diunggah Taufik Gani karena isinya dilarang oleh UU ITE yaitu konten asusila, konten pencemaran nama baik, dan yang paling dikhawatirkan polisi adalah konten asusila sesama jenis.