Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap Taufik Ghani (22) terkait dugaan penyebaran konten pornografi sesama jenis dan ajakan bertindak asusia lewat media sosial. Dia ditangkap di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/11/2017).
"Tersangka mendistribusikan konten - konten yang dilarang oleh UU ITE. Kami khawatirkan konten asusila terhadap sesama jenis," kata Kepala Sub Bagian Satgas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/3017).
Ketika baru diamankan petugas, Taufik Gani membantah terlibat kasus tersebut. Bahkan, dia sampai berteriak dan meronta-ronta minta dilepaskan.
"Kami tangkap dia (Taufik Gani) seorang diri. Dia juga mengeluh sakit sambil meronta - ronta. Dengan alasan kemanusiaan kami bawa ke rumah sakit Tarakan, Jakarta Barat, dia juga sempat dirawat dan malah berteriak dia mengaku mengidap HIV. Akhirnya kami rujuk ke RS Polri," ujar Susetyo.
Penangkapan Taufik Gani berawal dari hasil monitoring dan profiling akun-akun di media sosial yang mendistribusikan konten-konten yang melanggar asusila dan asusila sesama jenis.
Susatyo mengatakan Taufik mempunyai akun Facebook dengan 39.950 pengikut dan akun Instagram dengan 1.976 pengikut.
"Dalam konten yang kami temukan ada ajakan - ajakan dengan sengaja menyebarkan nomor WA (Whatsapp) dia, untuk bertemu dengan netizen lain yang bisa memonitor yang kemudian berlanjut berhubungan," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan sehari sebelum dibekuk, Taufik Gani berada di sebuah hotel.
"Itu malam sebelum ditangkap kami monitor, dia sempat berada di sebuah hotel selama kegiatannya dan akhirnya kami tangkap di kawasan Sarinah," ujar Susatyo.
Ajakan
Berdasarkan monitoring yang dilakukan petugas, sebelum berlanjut ke hubungan lebih intim bersama lelaki sesama jenis, Taufik mengajak mereka untuk nonton terlebih dahulu.
"Itu foto - foto di Instagram dan FB yang tidak sangat pantas dilihat dengan dia berkumpul dengan sesama jenis," kata Susetyo.
Barang bukti yang disita polisi, antara lain satu buah ponsel merek Vivo, Satu buah ponsel merek Samsung duos, Satu Buah simcard Simpati dengan nomor ponsel 0821880787161, dan satu buah laptop merek Sony Vaio.
"Tersangka mendistribusikan konten - konten yang dilarang oleh UU ITE. Kami khawatirkan konten asusila terhadap sesama jenis," kata Kepala Sub Bagian Satgas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/3017).
Ketika baru diamankan petugas, Taufik Gani membantah terlibat kasus tersebut. Bahkan, dia sampai berteriak dan meronta-ronta minta dilepaskan.
"Kami tangkap dia (Taufik Gani) seorang diri. Dia juga mengeluh sakit sambil meronta - ronta. Dengan alasan kemanusiaan kami bawa ke rumah sakit Tarakan, Jakarta Barat, dia juga sempat dirawat dan malah berteriak dia mengaku mengidap HIV. Akhirnya kami rujuk ke RS Polri," ujar Susetyo.
Penangkapan Taufik Gani berawal dari hasil monitoring dan profiling akun-akun di media sosial yang mendistribusikan konten-konten yang melanggar asusila dan asusila sesama jenis.
Susatyo mengatakan Taufik mempunyai akun Facebook dengan 39.950 pengikut dan akun Instagram dengan 1.976 pengikut.
"Dalam konten yang kami temukan ada ajakan - ajakan dengan sengaja menyebarkan nomor WA (Whatsapp) dia, untuk bertemu dengan netizen lain yang bisa memonitor yang kemudian berlanjut berhubungan," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan sehari sebelum dibekuk, Taufik Gani berada di sebuah hotel.
"Itu malam sebelum ditangkap kami monitor, dia sempat berada di sebuah hotel selama kegiatannya dan akhirnya kami tangkap di kawasan Sarinah," ujar Susatyo.
Ajakan
Berdasarkan monitoring yang dilakukan petugas, sebelum berlanjut ke hubungan lebih intim bersama lelaki sesama jenis, Taufik mengajak mereka untuk nonton terlebih dahulu.
"Itu foto - foto di Instagram dan FB yang tidak sangat pantas dilihat dengan dia berkumpul dengan sesama jenis," kata Susetyo.
Barang bukti yang disita polisi, antara lain satu buah ponsel merek Vivo, Satu buah ponsel merek Samsung duos, Satu Buah simcard Simpati dengan nomor ponsel 0821880787161, dan satu buah laptop merek Sony Vaio.