Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik tahun 2011-2013 dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Di sidang hari ini, Jumat (3/11/2017), Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.
Kuasa hukum Novanto, Freidrich Yunadi memastikan kliennya bakal hadir pada sidang hari ini. "Ya (benar jadi saksi). Hari ini (Novanto) hadir," katanya dihubungi.
Sebelumnya, Novanto sudah dua kali dipanggil pengadilan. Namun, Novanto yang bakal diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, tidak pernah hadir.
Pada panggilan pertama, Novanto absen karena masih dalam masa pemulihan pasca-perawatan di rumah sakit. Novanto kembali absen lantaran sedang mengikuti acara kenegaraan dan peringatan hari ulang tahun Partai Golkar di Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Menaker: UMR Sudah Mengakomodir Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Selain Novanto, JPU KPK juga berencana menghadirkan beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Fajri Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indrato Raden, Deniarto, Irvanto, dan Anang.
Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis (23/3/ 2017). Dia kemudian menjalani sidang perdana pada Senin (14/8/2017).
Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.