Suara.com - Mentri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, mengatakan, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang merujuk pada PP 78/2015 sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha. Tanpa ada desakan dari pekerja, upah sudah pasti akan naik dan bagi pengusaha, kenaikan upah menjadi terprediksi.
“Kenaikan upah sesuai PP 78/2015, merupakan cara terbaik untuk bisa mengakomodir semua kepentingan yang ada. Win win solution,” kata Hanif, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Sesuai PP 78/2015, kenaikan upah sudah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang merujuk data Badan Pusat Statistik. Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71 persen.
Menaker mengapresiasi para gubernur yang telah menetapkan UMP 2018 dengan kenaikan sebesar 8,71 persen. Sebagian provinsi telah melaporkan secara resmi besaran UMP yang telah ditetapkan kepada Kemnaker.
Menteri Hanif menambahkan, persoalan upah sejatinya menjadi urusan pengusaha dan pekerja. Namun ketika bicara upah minimum, pemerintah berkepentingan untuk memastikan ada jaminan perlindungan bagi tenaga kerja, supaya tidak dibayar di bawah standar.
“Sebenarnya penentuan upah minimum adalah safety net bagi pekerja,” lanjut Menaker.
Menaker menyayangkan terjadinya pemahaman yang keliru, yang menganggap upah minimun sebagai upah efektif, atau upah layak. Akibat pemahaman yang kurang pas tersebut membuat pekerja terus menuntut kenaikan. Sebagian pengusaha juga keliru dengan memberlakukan upah minimum secara rata tanpa mempertimbangkan masa kerja dan kompetensi.
Padahal, ada yang namanya struktur skala upah. Pegawai dengan kompetensi berbeda, masa kerja berbeda, bisa berbeda pula hasil yang didapatnya.