Satir Bukan Kriminal, Polisi Setop Pidanakan Penyebar Meme Setnov

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 03 November 2017 | 01:00 WIB
Satir Bukan Kriminal, Polisi Setop Pidanakan Penyebar Meme Setnov
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja (pingpong) antara KPK melawan Setya Novanto, di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, dalam perkembangannya, ada 68 akun media sosial yang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto.

Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet pun menyampaikan sejumlah desakan kepada Kepolisian Republik Indonesia agar menghentikan kriminalisasi terhadap satire.

SAFEnet mengajukan tuntutan sebagai berikut:

1. Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium).

Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?

2. Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang berssangkutan tidak memenuhi panggilan polisi, berpijak pada landasan hukum yang di dalam pasal defamasi sesuai UU No. 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta sehingga sesuai hukum acara tidak boleh dilakukan penangkapan.

Lalu bila dilakukan penahanan dari penyidik polisi, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan. Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam.

3. Memperhatikan konteks penyebaran meme terkait Setya Novanto di bulan September 2017. Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI