Suara.com - Warganet bernama Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap polisi di rumahnya di Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22:00 WIB atas dugaan telah mencemarkan nama baik Setya Novanto.
Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann itu kini berstatus tersangka dan terancam dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Dyan ditangkap setelah Ditsiber Bareskrim Polri menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
Seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Banyak warganet yang diadukan selain Dyan, sesuai dengan surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan.
15 Akun Twitter:
1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal