Kasus Pencemaran Nama Baik PDIP, Alfian Tanjung Segera Disidang

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 02 November 2017 | 22:47 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik PDIP, Alfian Tanjung Segera Disidang
Pengamat komunis di Indonesia, Alfian Tanjung, mendeklarasikan Barisan Ganyang Komunis Indonesia di Gedung Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(3/6/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik PDI Perjuangan, Alfian Tanjung, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya pada, Kamis (2/11/2017), telah melimpahkan berkas tahap dua--barang bukti dan tersangka--kepada Kejaksaan Negeri Jakpus.

"Ya benar hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi, di Jakarta.

Jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Survei Populi Center: Jokowi Semakin Tegas

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyatakan Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 28 jo Pasal 27 UU ITE.

Sesuai Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan PDI Perjuangan.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menuding 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.

Baca Juga: KSPI: Anies-Sandiaga Lip Service dan Gagal Paham Jakarta

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9/2017) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI