86 Ribu Kg Sabu Asal Taiwan Diselundupkan Pakai Forklift

Kamis, 02 November 2017 | 20:03 WIB
86 Ribu Kg Sabu Asal Taiwan Diselundupkan Pakai Forklift
Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sabu-sabu seberat 86,271 kilogram, yang diselundupkan dalam forklift atau kendaraan alat pengangkut barang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sabu-sabu seberat 86,271 kilogram, yang diselundupkan dalam forklift atau kendaraan alat pengangkut barang.

"Kami sita metafetamin atau yang dikenal sebagai sabu seberat 86,271 kilogram, serbuk warna oranye 41gram, dan serbuk warna putih 58 gram," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Purwadi Arianto di Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017)

Purwadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba yang menggunakan kontainer ke gudang milik PT Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda pada Senin (23/10).

Kemudian, polisi bersama petugas Bea Cukai membuntuti pengiriman narkoba tersebut yang diangkut kontainer ke Auto Part Kemayoran, Jalan Kian Santang, Gebang Raya, Tangerang, Banten pada Jumat (27/10).

Baca Juga: Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Segera Disidang

Penggerebekan itu dilakukan setelah para pelaku membongkar narkoba yang disembunyikan di bawah dua forklift.

"Modusnya memasukkan barang ini untuk dikirim antarnegara dari Taiwan ke Indonesia dengan memasukkan ke dalam kendaraan," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, polisi meringkus tiga tersangka berinisial AD (39), RH (39), dan SG (43). Polisi juga masih memburu warga negara Taiwan berinisial AH.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menjelaskan, penyelundupan narkoba asal Taiwan itu tergolong rapi.

Baca Juga: Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies

Bahkan, kata dia, para tersangka membuat kemasan narkoba yang diselundupan agar tak bisa terdeteksi oleh sinar X.

"Menggunakan besi dan timah. Dibungkus plastik keras dua lapis baru dibungkus pakai gemuk. Dia bikin bodi yang isinya sudah ada sabu, baru dipasang (ke forklift)," jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Para tersangka juga dikenakan Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI