"Menggunakan besi dan timah. Dibungkus plastik keras dua lapis baru dibungkus pakai gemuk. Dia bikin bodi yang isinya sudah ada sabu, baru dipasang (ke forklift)," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Para tersangka juga dikenakan Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.