Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies

Kamis, 02 November 2017 | 19:21 WIB
Tuntutan UMP Tak Dipenuhi, KSPI Puji Ahok, Cabut Dukung ke Anies
Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Buruh Jakarta menolak UMP DKI Jakarta tahun 2018 dan tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp 3,9 juta.
 
Bahkan buruh sudah menyampaikan ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno bahwa nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta, naik sekitar 13,9 persen agar bisa secara bertahap upah buruh Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia.

Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Said Iqbal mengungkapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada penetapan UMP DKI 2016 tidak memakai PP 78 Tahun 2015.

Sebagaimana diketahui, PP 78 Tahun 2015 disahkan tahun 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016. Ahok dalam memutuskan UMP DKI 2016 tidak memakai itu dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen, padahal kalau pakai PP 78, maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8 persen saja. Jadi lebih besar empat persen  dan tidak ada sanksi apa pun terhadap Ahok.

Sedangkan UMP DKI 2018 pakai PP 78 Tahun 2015, maka hanya naik 8,71 persen. Apabila usulan buruh bisa diterima di antara Rp3,75 juta sampai 3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19 persen (4,5 persen lebih besar terhadap PP 78 Tahun 2015 atau hampir sama kelebihannya terhadap apa yang pernah dilakukan gubernur sebelumnya pada tahun 2016.

"Ini bukan tentang besar kecil kenaikannya maupun mampu atau tidak mampunya pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal dalam hal ini, ternyata Ahok jauh lebih berani dan kesatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu, ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Said Iqbal menilai Anies dan Sandiaga mengumbar janji dan mengingkari janji sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di koalisi buruh Jakarta.

Sebelumnya, Anies - Sandiaga pernah menandatangani kontrak politik yang salah satu isinya, dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78 Tahun 2015.

"Dengan demikian, mulai 1 November 2017 buruh Jakarta menyatakan mencabut dukungan dan berpisah (mufarokah) dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur karena mereka telah berbohong dan ingkar janji terhadap buruh. Pemimpin dipegang janjinya," kata Said Iqbal.

"Anies-Sandiaga kembali menegaskan dirinya sebagai bapak upah murah dan lebih melindungi kepentingan para pemilik modal besar, sama saja dengan Ahok yang berorientasi kepada upah murah demi melindungi kepentingan pemilik modal besar," Said Iqbal menambahkan.

Buruh, kata Said Iqbal, menduga, "jangan-jangan" kalau masalah upah minimum buruh saja dikhianati karena tidak kuat adanya tekanan para pemilik modal, boleh jadi patut diduga masalah reklamasi dan penggusuran juga akan dilanjutkan oleh gubernur dan wakil gubernur sekarang. Karena keduanya dinilai tidak kuat terhadap adanya tekanan para pemilik modal.
 
"Ini hanya masalah waktu saja," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata Said Iqbal, agenda resmi buruh Jakarta yaitu cabut mandat terhadap gubernur dan wakil gubernur. Puluhan ribu buruh akan keluar dari pabrik di berbagai kawasan industri pada tanggal 10 Nopember 2017 menuju depan Balai Kota sekaligus menyatakan menolak UMP DKI 2018.

"Buruh akan terus menerus setiap harinya akan aksi di Balai Kota serta menggugat UMP tersebut di PTUN. Gugatan buruh di PTUN tentang UMP 2017 pun dimenangkan buruh, tapi Anies-Sandi tidak mau menjalankan keputusan hukum tersebut," kata Said Iqbal.
 
Kemarin, Anies memutuskan nilai UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Angka tersebut naik hampir Rp300 ribu dari UMP tahun 2017.

"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017), malam.

Anies mengatakan keputusan pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan hari ini. Anies mengatakan tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.

"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI