Suara.com - Sebagian keluarga korban kebakaran di PT. Panca Buana Cahaya Sukses melaporkan bos pabrik, Indra Liyono dan Andri Hartanto, kepada polisi dengan tuduhan mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
"Kami punya bukti dan saksi serta sejumlah korban. Kami temui adanya anak-anak yang dipekerjakan di gudang itu," kata pengacara keluarga korban, Osner Johnson Sianipar, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Dari data yang diperoleh Osner ada 10 anak yang dipekerjakan di Panca Buana dan mereka meninggal dunia setelah kebakaran, Kamis (26/10/2017).
"Ada 10 anak di bawah umur. Udah meninggal semua. Kami sampai malam bertemu dengan keluarga korban, Lurah, RW juga. Dan tokoh masyarakat," katanya.
Osner membawa dokumen korban, di antaranya Kartu Keluarga mereka. Osner menyebutkan tiga anak bernama Surnah (14), Nilawati (17), Unia (14).
"Ada beberapa KK dan pihak kepala desa akan membawakan (data keluarga korban) ke kami," katanya.
Osner mengungkapkan upah yang diberikan kepada pekerja tak sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
"Awal Rp55 ribu. Lalu, turun Rp40 ribu perhari " kata dia.
Osner menyebut Indra Liyono bertindak sewenang-wenang dengan menurunkan upah buruh tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Laporan Osner diterima polisi dengan nomor LP/5340/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Indra dan Andri dilaporkan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, dua orang ini sudah dijadikan tersangka kasus kebakaran yang mengakibatkan 48 buruh dan puluhan orang lainnya luka-luka. Polisi juga menetapkan tukang las bernama Subarna Ega menjadi tersangka.