Pekerjakan Anak, Bos Pabrik Kosambi Dipolisikan Keluarga

Kamis, 02 November 2017 | 18:34 WIB
Pekerjakan Anak, Bos Pabrik Kosambi Dipolisikan Keluarga
Pengacara Osner Johnson Sianipar [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indra dan Andri dilaporkan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, dua orang ini sudah dijadikan tersangka kasus kebakaran yang mengakibatkan 48 buruh dan puluhan orang lainnya luka-luka. Polisi juga menetapkan tukang las bernama Subarna Ega menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI