Indra dan Andri dilaporkan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, dua orang ini sudah dijadikan tersangka kasus kebakaran yang mengakibatkan 48 buruh dan puluhan orang lainnya luka-luka. Polisi juga menetapkan tukang las bernama Subarna Ega menjadi tersangka.