Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono pada Kamis (2/11/2017). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Bekas politikus PDI Perjuangan tersebut menghormati langkah penyidik KPK.
"Kita jalani dan mengikuti proses dengan istiqomah," kata Arief yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua bagi Arief.
Arief jadi tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp700 juta. Dia diduga menerima suap berkaitan dengan pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Perkara kedua berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji. Arief diduga menerima hadiah Rp250 juta dari Komisaris PT. ENK Hendrawan Maruszaman. Suap itu berkaitan dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.