Suara.com - Dwi, seorang ayah di Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Alhasil, Dwi diceraikan sang istri dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis jakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/11/2017).
“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, seperti yang dituntut jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba.
Ia mengatakan, aspek pemberat hukuman Dwi adalah dia merusak masa depan putri yang semestinya menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Warga Kampung Muka: Jangan Ajari Nyolong Listrik dan Air
Perbuatan terdakwa juga membuat sang putri—sebut saja Kamboja—menderita traumatis dan tak mau memaafkan perilaku sang ayah.
Sementara aspek peringan hukuman Dwi adalah yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Dwi juga dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Kasus itu sendiri terjadi dan terbongkar pada September 2017. Ketika itu, Kamboja tengah tertidur bersama ibu dan adiknya di satu ranjang bersama.
Namun, karena Kamboja masih sering mengompol, ia memutuskan tidur di bawah ranjang tempat ibu dan adiknya pulas tertidur.
Baca Juga: Suami Mau Poligami, Fitri Nekat Lakukan Ini
Saat tidur di bawah ranjang itulah, Kamboja mengakui diperkosa oleh sang ayah. Ketika terbangun, Dwi mengancam membunuh sang istri kalau Kamboja tak mau menuruti keinginannya.
Dwi mengakui menyetubuhi Kamboja lebih dari sekali. Namun, Dwi berkilah aksinya itu bukan pemerkosaan.
“Ibunya pernah menduga dia (Kamboja) pernah berhubungan badan dengan pacarnya. Karena saya curiga itu benar, saya menyetubuhinya. Itu untuk mengetes pak hakim, apa putri saya itu masih perawan atau tidak,” tutur Dwi.
Dalam persidangan, Dwi juga mengakui sudah diceraikan sang istri ketika kasus ini terbongkar. “Saya benar-benar menyesal pak hakim,” tandasnya.