Perkosa Putrinya, Dwi: Saya Cuma Ngetes Masih Perawan atau Tidak

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 02 November 2017 | 16:44 WIB
Perkosa Putrinya, Dwi: Saya Cuma Ngetes Masih Perawan atau Tidak
Ilustrasi diperkosa perampok [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dwi, seorang ayah di Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Alhasil, Dwi diceraikan sang istri dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis jakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/11/2017).

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, seperti yang dituntut jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba.

Ia mengatakan, aspek pemberat hukuman Dwi adalah dia merusak masa depan putri yang semestinya menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Warga Kampung Muka: Jangan Ajari Nyolong Listrik dan Air

Perbuatan terdakwa juga membuat sang putri—sebut saja Kamboja—menderita traumatis dan tak mau memaafkan perilaku sang ayah.

Sementara aspek peringan hukuman Dwi adalah yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Dwi juga dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Kasus itu sendiri terjadi dan terbongkar pada September 2017. Ketika itu, Kamboja tengah tertidur bersama ibu dan adiknya di satu ranjang bersama.

Namun, karena Kamboja masih sering mengompol, ia memutuskan tidur di bawah ranjang tempat ibu dan adiknya pulas tertidur.

Baca Juga: Suami Mau Poligami, Fitri Nekat Lakukan Ini

Saat tidur di bawah ranjang itulah, Kamboja mengakui diperkosa oleh sang ayah. Ketika terbangun, Dwi mengancam membunuh sang istri kalau Kamboja tak mau menuruti keinginannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI