Suara.com - Laporan sepuluh partai atas dugaan pelanggaran administrasi selama pendaftaran menjadi calon peserta pemilu 2019 yang dilakukan KPU dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Sidang pemeriksaan tahap pertama dilakukan pada hari ini, Kamis (2/11/2017), terhadap tujuh partai. Ketujuh partai yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksaan.
Pelapor dari PBB yang juga ketua umum partai itu, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sistem informasi partai politik merupakan salah satu persoalan yang menghambat partai mendaftar ke KPU.
"Coba click sipol hari ini, pasti dalam maintenance, sudah dari pagi kita coba, tapi begitu sistemnya," ujarnya.
Yusril mengatakan PBB memiliki semua dokumen administrasi pendaftaran yang dipersyaratkan KPU dalam bentuk hardcopy.
Yusril optimistis PBB akan lolos menjadi peserta pemilu setelah menunjukkan semua dokumen ke bawaslu.
Para pelapor KPU menilai komisi telah melakukan pelanggaran. Mereka berharap sipol diperbaiki lagi dengan sistem yang lebih bagus sehingga memudahkan partai melakukan pendaftaran.
Bawaslu menyatakan jika pengurus partai ingin menyempurnakan bukti-bukti yang baru dipersilakan menyampaikan ke bawaslu. Begitu juga jika ingin mengajukan saksi ahli.
KPU sebagai terlapor diberikan kesempatan bawaslu untuk memberikan tanggapan pada persidangan pemeriksaan pada Jumat (3/11/2017).
Besok, bawaslu juga akan menyelenggarakan persidangan terhadap tiga partai yang baru melapor hari ini. Ketiga partai yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Bekerja. (Julistania)