“Dalam rangka melihat bagaimana oknum Satpol PP yang membiarkan pedagang kaki lima menggunakan trotoar sehingga tidak menjalankan ketentuan. Kami memberikan hasil ini kepada stakeholder agar ditindak lanjuti,” kata Adrianus.
Adrianus mengatakan timnya sudah melakukan investigasi pada 9-10 Agustus 2017 di enam lokasi. Keenam kawasan yang ditelusuri petugas yaitu Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Kecamatan Setia Budi, dan sekitar mal Ambassador.
Tim Ombudsman beberapakali menemui fakta bahwa Satpol PP berada di lapangan, tetapi mereka tidak menindak PKL yang berjualan di bahu jalan.
Ombudsman menyarankan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mengkaji kinerja aparat di lapangan untuk menyukseskan penertiban PKL. (Maidian Reviani)