Suara.com - Hasil investigasi tim Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi oknum ketua rukun tetangga menyalahgunakan wewenang dalam penataan pedagang kaki lima.
“Tim Ombudsman menemukan peran ketua RT disalahgunakan dengan memposisikan diri sebagai pemberi izin,” kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Temuan tersebut terjadi di sekitar kawasan mal Ambassador, Jakarta Selatan. Diduga, aliran uang ilegal dari PKL sampai ke oknum kelurahan dan kecamatan.
Adrianus tidak mau menyebutkan detail identitas oknum hasil investigasi tim ombudsman karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah dan polisi.
Dalam penelusuran tim ombudman juga menemukan hampir semua PKL yang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya menyetorkan uang kepada oknum aparat. Yang tersebut bertujuan untuk mendapatkan jaminan keamanan berjualan.
“Iya tadi yang saya sebutkan, Rp500 ribu, ada yang Rp 4 juta juga. Itu perbulan, udahlah jangan disebut saya nggak enak. Pokoknya jutaanlah perbulan,” katanya.
Ombusman berharap hasil investigasi ini dapat digunakan untuk bahan pengawasan dan koordinasi di lingkungan pemerintah provinsi yang selama ini belum optimal.
Menurut Adrianus pemerintah tidak optimal melakukan penertiban dan penataan PKL karena ulah oknum baik kelurahan maupun Satpol PP sendiri.
“Kami bukan lembaga polisi, kami cukup memberikan bukti kepada yang bersangkutan, jika mau pakai kami berikan. Tapi kami juga tidak menunjuk pada orang, karena kami bilang ini fenomena, seperti puncak gunung es,” kata dia.
Ombudsman menemukan penataan dan penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan Satpol PP rawan praktik maladministrasi. Ombudman menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan oknum.