Ombudsman Temukan Indikasi Satpol Kongkalingkong dengan Preman

Siswanto Suara.Com
Kamis, 02 November 2017 | 14:22 WIB
Ombudsman Temukan Indikasi Satpol Kongkalingkong dengan Preman
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan penataan dan penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jakarta rawan praktik maladministrasi. Ombudman menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan oknum.

“Dalam rangka melihat bagaimana oknum Satpol PP yang membiarkan pedagang kaki lima menggunakan trotoar sehingga tidak menjalankan ketentuan. Kami memberikan hasil ini kepada stakeholder agar ditindak lanjuti,” kata anggota ombudsman Adrianus Meliala di kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Adrianus mengatakan timnya sudah melakukan investigasi pada 9-10 Agustus 2017 di enam lokasi. Keenam kawasan yang ditelusuri petugas yaitu Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Kecamatan Setia Budi, dan sekitar mal Ambassador.

Tim Ombudsman beberapakali menemui fakta bahwa Satpol PP berada di lapangan, tetapi mereka tidak menindak PKL yang berjualan di bahu jalan.

Adrianus mengungkapkan oknum Satpol PP ada yang mengakui telah memfasilitasi PKL untuk berjualan di tempat yang bukan peruntukannya.

“Orang itu pengakuan mereka. Ada di situ, ada di rekaman. Kalau menurut saya itu terjadi sudah cukup lama ya, sudah merasakan untungnya di situ. Karena bukan hanya mengamankan, tapi mereka mencarikan,” katanya.

Tim Ombudsman juga menemukan indikasi persekongkolan antara oknum dan preman Tanah Abang. Mereka bisa menjamin pedagang tetap aman dari razia.

“Kalau penertibannya lewat satu instansi itu mereka bisa amankan, tapi kalau sifat gabungan misalnya ada polisinya, itu mereka nggak akan bisa amankan,” ujarnya.

Adrianus menegaskan tindakan Satpol PP tersebut jelas tidak sesuai dengan disiplin pegawai negeri, dimana mereka seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan ataupun pihak lain. (Maidian Reviani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI