Suara.com - Polisi masih memeriksa dua warga negara Korea Selatan karena ditangkap tengah menculik seorang anak berinisial KH (10). Anak itu juga berkewarganegaraan Korsel.
Dalam pemeriksaan itu, polisi menggunakan penerjemah bahasa. Sebab dua tersangka tak mengerti bahasa Inggris dan Indonesia.
"Kami minta bantuan penerjamah bahasa Korsel. Dua pelaku juga tak mengerti bahasa Inggris," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Polisi juga melibatkan perwakilan Kedutaan Besar Korsel dan Kepolisian Korsel untuk bisa memeriksa kedua pelaku. Usai melakukan pemeriksaan, polisi rencananya akan memulangkan kedua pelaku ke negara asal pada Jumat (3/11/2017) besok.
Baca Juga: Dua WN Korsel Pelaku Penculikan Anak Segera Dideportasi
"Kami maksimalkan hari ini untuk bisa kita lakukan interogasi. Kami jadwalkan besok pukul 10.00 WIB, kami lakukan deportasi ke Korsel," katanya.
Modus penculikan yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban berlibur ke Bali. KH diculik dari Korsel dan dibawa tiba ke Indonesia pada 24 Oktober 2017 lalu.
Orangtua korban KH diperas selama anaknya diculik. Uang yang diminta sampai Rp1,8 miliar.
Polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. JBW ditangkap polisi saat berada Fraser Resisdance Sudirman di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9, Jakarta Selatan. Di hotel tersebut, polisi juga menemukan KH, dan tiga bocah yang merupakan anak kandung JBW.
Sedangkan SSW diringkus saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Diduga WN Korsel itu hendak pulang ke negara asalnya.