Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan politikis Partai Solidaritas Indonesia Dyann KA (29) menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto lewat meme di media sosial Instagram.
“Sudah jadi tersangka,” tutur Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Komisaris Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, dikutip dari humas Polri, Kamis (2/11/2017).
Dyann menyebarkan meme Novanto yang tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, melalui status di akun bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober. Meme yang diunggah itu disebut berasal dari akun Instagram lain.
Dulu, Novanto dirawat di RS Premier Jatinegara ketika masih terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dyann ditangkap di rumahnya, Duta Garden Blok F8, nomor 1, Benda Tangerang, Banten, Selasa, 31 Oktober, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penetapan tersangka dan penangkapan Dyan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana. Beberapa barang bukti pun disita yakni sebuah tablet Samsung warna hitam abu-abu, sebuah kartu seluler, dan sebuah kartu memori.
Polisi menjerat Dyann dengan pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.