Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan memiliki bukti kuat adanya dugaan aktivitas prostitusi di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara. Anies mengatakan akan buka-bukaan jika manajemen Alexis sampai menggugat keputusan pemerintah tak memperpanjang izin usaha bisnis mereka.
"Kami punya bukti-buktinya, data-datanya ada. Bahkan kalau mau buka-bukaan," kata Anies usai menghadiri acara di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2017).
Anies izin usaha Alexis sudah habis sejak per 29 Agustus 2017. Lalu, PT. Grand Ancol Hotel -- pengelola Alexis -- mengajukan perpanjangan izin usaha lagi.
Setelah dievaluasi dan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya indormasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan atau dilarang dalam penyelenggaraan bisnis, pada Jumat (27/10/2017), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaed mengeluarkan surat pemberitahuan kalau pemerintah tak bisa memperpanjang izin.
Tapi, juru bicara Alexis, Lina Novita, membantah kalau ada kegiatan prostitusi di Griya Pijat Alexis yang berada di lantai tujuh.
Anies mengatakan punya data adanya 104 tenaga kerja dari negara luar yang dipekerjakan di Alexis. Rinciannya dari RRC 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, Kazakhstan 2 orang.
Tapi untuk lebih rinci lagi mengenai pekerjaan mereka, Anies menyarankan wartawan tanya langsung ke pengelola Alexis.
"Bukan urusan saya itu. Masa nanya ke saya (mereka kerja apa). Kalau anda tanya staf pemprov, saya jawab," ujar Anies.
Hotel dan Griya Pijat Alexis terletak di Jalan R. E. Martadinata, nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Lina mengatakan sampai sekarang sedang memikirkan bagaimana nasib seribuan karyawan setelah perusahaannya tak beroperasi.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengusulkan mereka yang punya keahlian bisa disalurkan ke usaha-usaha di bawa program OKE OCE.
"Kami punya bukti-buktinya, data-datanya ada. Bahkan kalau mau buka-bukaan," kata Anies usai menghadiri acara di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2017).
Anies izin usaha Alexis sudah habis sejak per 29 Agustus 2017. Lalu, PT. Grand Ancol Hotel -- pengelola Alexis -- mengajukan perpanjangan izin usaha lagi.
Setelah dievaluasi dan berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya indormasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan atau dilarang dalam penyelenggaraan bisnis, pada Jumat (27/10/2017), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaed mengeluarkan surat pemberitahuan kalau pemerintah tak bisa memperpanjang izin.
Tapi, juru bicara Alexis, Lina Novita, membantah kalau ada kegiatan prostitusi di Griya Pijat Alexis yang berada di lantai tujuh.
Anies mengatakan punya data adanya 104 tenaga kerja dari negara luar yang dipekerjakan di Alexis. Rinciannya dari RRC 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, Kazakhstan 2 orang.
Tapi untuk lebih rinci lagi mengenai pekerjaan mereka, Anies menyarankan wartawan tanya langsung ke pengelola Alexis.
"Bukan urusan saya itu. Masa nanya ke saya (mereka kerja apa). Kalau anda tanya staf pemprov, saya jawab," ujar Anies.
Hotel dan Griya Pijat Alexis terletak di Jalan R. E. Martadinata, nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Lina mengatakan sampai sekarang sedang memikirkan bagaimana nasib seribuan karyawan setelah perusahaannya tak beroperasi.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengusulkan mereka yang punya keahlian bisa disalurkan ke usaha-usaha di bawa program OKE OCE.