Dua WN Korsel Pelaku Penculikan Anak Segera Dideportasi

Kamis, 02 November 2017 | 09:06 WIB
Dua WN Korsel Pelaku Penculikan Anak Segera Dideportasi
Ilustrasi penculikan anak. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk segera mendeportasi BJW dan SSW, dua pelaku penculikan anak di bawah umur ke negara asal.

"Dimungkinkan akan kita lakukan deportasi usai kami melakukan investigasi di sini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).

Menurutnya, pemulangan BJW dan SSW ke Korsel dilakukan agar keduanya bisa segera diproses hukum terkait penculikan seorang anak berinsial KH (10). Kasus penculikan anak di bawah umur ini akan diserahkan kepada Kepolisian Korsel.

"Kemudian kami akan secepatnya serahkan ke kepolisian setempat," kata Hendy.

Baca Juga: Ini Cara Polisi Ungkap Penculikan Anak WN Korsel

Modus penculikan yang dilakukan kedua pelaku yakni mengajak liburan korban. KH diculik dari Korsel dan dibawa terbang ke Indonesia sejak 24 Oktober 2017 lalu.

Selama menculik KH, para pelaku memeras orangtua korban hingga mencapai 150 won. Apabila dikonversi ke mata uang rupiah, uang tebusan dari aksi penculikan itu sebesar Rp1,8 miliar.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda JBW ditangkap polisi saat berada Fraser Resisdance Sudirman di Jalan Setiabudi Raya Nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017) malam.

Di hotel tersebut, polisi juga menyelamatkan KH dan satu anak laki-laki yang turut menjadi korban penculikan.

Sedangkan SSW diringkus saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Diduga, WN Korsel itu hendak pulang ke negara asalnya.

Baca Juga: Dua WN Korsel Peras Orang Tua Korban Penculikan hingga Rp1,8 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI