Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Lelaki Ini Dipenjara 6 Bulan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 02 November 2017 | 05:33 WIB
Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Lelaki Ini Dipenjara 6 Bulan
Ilustrasi poligami. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keputusan itu memunculkan suatu preseden penting, yang bisa mencegah praktik poligami serta dapat mendorong perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan. (Putusan) akan membuka kesadaran masyarakat secara umum dan perempuan, pada khususnya," kata Viqar.

Di Pakistan, poligami tidak dipraktikkan secara luas.

Tidak ada statistik, tapi Institut Pengkajian Kebijakan, yang merupakan oganisasi penelitian nirlaba di Islamabad, menemukan bahwa poligami paling banyak terjadi di daerah pedesaan di dalam keluarga-keluarga yang tanpa memiliki ahli waris laki-laki atau dalam kasus ketika seorang lelaki jatuh cinta kepada perempuan lain. [Antara]

Baca Juga: Setara Institute Sebut Depok-Bogor Rawan Paham Radikalisme

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI