Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan soal awal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada tiga pegawai KPK.
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pemeriksa Keuangan pada 26 Mei 2017 lalu.
"Saat itu ada operasi tangkap tangan di BPK ada yang mengaku KPK, mereka melakukan penggeledahan di tempat korban atau keluarga pelapor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Satu pegawai KPK bernama Ario Bilowo kemudian dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi.
Baca Juga: KPK Periksa M Taufik Soal Proyek Reklamasi Pulau G
Pelapor merupakan anak kandung Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, yang ditangkap KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Ario dilaporkan dengan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Sedangkan dua pegawai KPK bernama Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan dilaporkan oleh Arief Fadillah.
Pelapor dalam kasus ini pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rochmadi.
Arend dan Arthur dilaporkan dengan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 421 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi Eddy Rumpoko, KPK Periksa 40 Saksi
Dalam penanganan dua kasus itu, polisi juga sudah memeriksa tiga pegawai KPK yang menjadi terlapor. Total saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut ada 11 orang.
"Sudah ada 11 saksi kami periksa, termasuk terlapor," kata Argo.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, sejauh ini, polisi belum menentukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.