Penetapan UMP 2018, Sandiaga: Kami Mengakomodir Semua Masukan

Rabu, 01 November 2017 | 22:50 WIB
Penetapan UMP 2018, Sandiaga: Kami Mengakomodir Semua Masukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 mengacu pada beberapa aturan.

Aturan tersebut didasarkan diantaranya dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan aturan menteri.

"Ada 15 acuannya dari mulai UU Nomor 13, ada beberapa UU yang menjadi acuan, beberapa PP, beberapa aturan menteri yang berlaku," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Sandiaga menambahkan, Pemprov DKI ingin menghadirkan program yang executable atau bisa langsung dijalankan. Program tersebut diharapkan bisa menurunkan biaya belanja dan transportasi warga.

Baca Juga: Di Kampung Ini, Jokowi Bikin RT/RW, Ahok Buat Jembatan Saja Tidak

Salah satu programnya dengan memberikan subsidi sebesar Rp885 miliar kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya pada tahun 2018.

Subsidi tersebut dimaksudkan agar warga Ibu Kota yang bergaji UMP bisa membeli bahan harga bahan pokok secara murah di pasar. Sebab, PD Pasar Jaya nantinya akan mengeluarkann Kartu "Jak Grosir" untuk transaksi kaum buruh.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerbitkan kartu gratis naik Transjakarta bagi pekerja yang memiliki gaji UMP. Program ini bisa dinikmati para pekerja mulai 1 Januari 2018.

"Kami hadir dengan solusi dengan program executable, Pak Dirut (PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dan PT Transjakarta Budi Kaliwono) ada di sini. 1 Januari 2018 bisa membantu menurunkan biaya belanja mereka dan biaya transportasi," kata dia.

Terkait besaran angka UMP 2018 yang ditetapkan, Sandiaga menjelaskan, untuk mengakomodir seluruh kepentingan. Ia pun berharap dengan penetapan UMP tersebut dapat meningkatkan penghasilan dan menurunkan biaya hidup para pekerja.

Baca Juga: Kembali Naik Ring, Daud Yordan Perebutkan Sabuk Juara Dunia

"Kalau angka itu mau dibilang fair apa nggak, kami mengakomodir semua masukan. Ini keputusan yang kita harapkan bisa bantu kaum pekerja bisa meningkatkan penghasilan, tapi juga kita berupaya menurunkan biaya hidup mereka. Untuk dunia usaha ini bisa diterima karena angka ini mampu menggerakkan dunia usaha, tidak menghadirkan potensi PHK," sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Angka tersebut naik hampir Rp300 ribu dari UMP tahun 2017.

"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Rabu malam.

Anies mengatakan, keputusan Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan itu. Dia tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 juta karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.

"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu, langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI