Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Angka tersebut naik hampir Rp300 ribu dari UMP tahun 2017.
"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Rabu malam.
Anies mengatakan, keputusan Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan itu. Dia tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 juta karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.
Baca Juga: Di Kampung Ini, Jokowi Bikin RT/RW, Ahok Buat Jembatan Saja Tidak
"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu, langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," ucapnya.