Suara.com - Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, disebut-sebut sebagai wilayah abu-abu karena mayoritas penduduknya belum memiliki sertifat kepemilikan lahan. Nama kampung ini mencuat setelah ada kontrak politik antara warga dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan ketika masih kampanye.
Dalam kontrak polisi disebutkan akan melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal dengan menerbitkan hak dalam bentuk sertifikasi tanah, serta tidak melakukan penggusuran pemukiman kumuh melainkan melakukan penataan.
Kampung ini mulai diakui sejak jaman Jakarta dipimpin Joko Widodo. Kala itu, Jokowi menginstruksikan untuk melegalkan kepengurusan RT dan RW di wilayah itu tahun 2013.
"Pada waktu itu, wilayah kita dilegalkan masalah Kepengurusan RT/RWnya. Dan sekarang sudah mau dua periode (RT/RW)," kata Ketua RW 9 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jones Naibaho ditemui Suara.com, Rabu (1/11/2017).
Setelah itu, fasilitas sosial mulai dibangun pemerintah. Ada enam RW dan 68 RT di tiga kelurahan dan dua kecamatan. Jumlah warga di Kampung Merah sekitar 15 ribu kepala keluarga atau 35 ribu jiwa.
"Nah, selama ini fasos kita dapat, kayak Jumantik dan PKK. Cuma Fasum aja yang belum dapat, infrastruktur," kata Jones.
Namun, setelah Jokowi menjadi Presiden dan Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kampung ini kembali menjadi abu-abu. Perhatian pemerintah ketika itu dianggap berkurang.
Ketua RW 8 Rawa Badak Selatan, Budianto, bercerita, sekitar tahun 2016, warga mengharapkan pembangunan jembatan di Kali Batik. Sebab, jembatan yang ada kurang memadai dan pernah memakan korban jiwa pada waktu terendam.
"Pernah kita mengajukan peningkatan status Jembatan Kali Batik yang sempat memakan korban dari anggota PPSU. Tapi sampai sekarang permohonan itu tidak dikabulkan. Dengan alsan status lahan. Padahal itu adalah kebutuhan masyarakat," tutur Budi.
Saat ini, warga Kampung Tanah Merah menunggu Anies Baswedan memenuhi janji.