Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp3.648.035.
Besaran UMP yang dipilih Anies adalah usulan dari pihak pengusaha. Nilai UMP itu lebih rendah dari yang diusulkan perwakilan buruh, yakni Rp3.917.398.
Anies mengklaim, besaran UMP itu mampu membuat kaum buruh di ibu kota menjangkau seluruh biaya hidup.
Baca Juga: Sah, UMP 2018 Diputuskan Rp3.648.035, Anies Harap Buruh Menerima
“Pemprov memiliki dua komponen sebelum memutuskan besaran UMP 2018. Pertama meningkatkan pendapatan, dan yang kedua menurunkan pengeluaran. Jadi UMP hanya salah satu instrumen. Hal lain yang tak kalah penting adalah mengurangi biaya hidup, dan inilah yang pemprov laukan,” jelas Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017) malam.
Ia mengungkapkan, pemprov menyubsidi Perusahaan Daerah Pasar Jaya senilai Rp885 miliar pada tahun 2018.
Dengan subsidi ke perusahaan itu, Anies berharap warga ibu kota yang bergaji sebesar UMP bisa membeli harga bahan pokok secara murah di pasar. Sebab, PD Pasar Jaya nanti memberikan Kartu “Jak Grosir” untuk transaksi kaum buruh.
Tak hanya itu, pemerintah DKI juga akan meningkatkan penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar. Adapun subsidi yang akan dikucurkan untuk program KJP tahun depan sebesar Rp560 miliar.
"Lalu kami akan memberikan pelayanan transportasi angkutan jalan yang lebih berkeadilan dengan memberikan kartu gratis TransJakarta bagi pekerja dengan angka gaji UMP," terangnya.
Baca Juga: Diculik di Negaranya, Bocah Korea Selatan Dibawa ke Jakarta
Subsidi tersebut sudah bisa dinikmati pekerja mulai 1 Januari 2018. Termasuk naik bus TransJakarta gratis mulai awal tahun depan.