Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempita), mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan penyelenggaraan prostitusi yang dituduhkan kepada pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
"Kebetulan dalam laporan ini kami memfokuskan ke mucikari. Kebetulan mungkin akan berkembang ke tingkat selanjutnya bisa perdagangan manusia atau lain-lain," kata Ketua Gempita Arianto, Rabu (1/11/2017).
Laporan itu dibuat setelah Pemprov DKI menolak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis yang sudah habis pada 29 Agustus 2017.
Baca Juga: Warga Tanah Merah Tagih Janji, Anies: Lihat Nanti
Namun, Arianto mengakui laporan tersebut tak langsung diterima polisi, lantaran bukti-bukti yang disertakan belum mendukung.
"Masih dalam tahap koordinasi. Kami nanti melakukan laporan kembali setelah berkas yang lain lengkap," terangnya.
Dia mengatakan, bukti yang dibawa berupa rekaman video yang beredar di internet soal Hotel Alexis belum kuat.
"Video yang ada itu memang sebatas yag ada di internet. Jadi yang sudah booming di internet. Kami akan melengkapi semuanya itu dulu," tukasnya.
Bayar Rp200 Ribu
Baca Juga: Demokrat 'Mesra' dengan Pemerintah, Gerindra Tak Cemburu
Selain rekaman video, Arianto juga menyampaikan hasil observasinya yang pernah dilakukan di Hotel Alexis dalam laporannya kepada polisi. Namun, hal itu belum cukup menjelaskan tuduhan tindak pidana kepada polisi
"Ada saksi atau teman, kebetulan kami masuk ke dalam untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," terangnya.
Dia lantas menceritakan setiap pengunjung harus membayar uang sebesar Rp200 ribu, agar bisa masuk ke hotel tersebut.
"Pertama datang disambut oleh petugas keamanan. Setelahnya, kami naik ke atas untuk membayar administrasi. Setelah bayar administrasi, diberi gelang identitas. Setelah itu naik ke atas," ungkapnya.
Arianto tak menampik kegiatan prostitusi di Hotel Alexis terselubung dan sulit diungkap. Berdasarkan hasil observasinya pada bulan Agustus 2017, banyak wanita cantik yang ada di hotel tersebut.
"Kalau kegiatan prostitusi sih hanya sebatas wanita cantik untuk prostitusi mungkin tidak bisa dilihat. Karena memang prostitusi tertutup. Privasi," jelasnya.
Bahkan, saat itu dia mengakui ditawarkan seorang pelayan Hotel Alexis untuk mendapatkan wanita-wanita cantik yang bisa diajak kencan.
"Memang ada wanita itu bisa dibawa ke kamar hotel. Ada. Transaksi itu kan dia administrasinya rapi. Kalau wanita di sana kalau yang lokal Rp1,5 juta, yang luar (negeri) Rp2,5 juta," ungkapnya.
Meski demikian, hasil penelitiannya itu tak berbuah hasil untuk bisa melaporkan pengeloa hotel Alexis ke polisi.
"Harus ada rekamnya. Video rekaman asusilanya," tukasnya.
Tak patah semangat, Arianto juga akan mendatangi Polda Metro Jaya setelah bukti-bukti yang diinginkan polisi telah dilengkapi.
"Kami koordinasi dengan bapak polisi. Nanti kalau ada bukti lain, kami datang lagi," tandasnya.