Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempita), mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan penyelenggaraan prostitusi yang dituduhkan kepada pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
"Kebetulan dalam laporan ini kami memfokuskan ke mucikari. Kebetulan mungkin akan berkembang ke tingkat selanjutnya bisa perdagangan manusia atau lain-lain," kata Ketua Gempita Arianto, Rabu (1/11/2017).
Laporan itu dibuat setelah Pemprov DKI menolak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis yang sudah habis pada 29 Agustus 2017.
Baca Juga: Warga Tanah Merah Tagih Janji, Anies: Lihat Nanti
Namun, Arianto mengakui laporan tersebut tak langsung diterima polisi, lantaran bukti-bukti yang disertakan belum mendukung.
"Masih dalam tahap koordinasi. Kami nanti melakukan laporan kembali setelah berkas yang lain lengkap," terangnya.
Dia mengatakan, bukti yang dibawa berupa rekaman video yang beredar di internet soal Hotel Alexis belum kuat.
"Video yang ada itu memang sebatas yag ada di internet. Jadi yang sudah booming di internet. Kami akan melengkapi semuanya itu dulu," tukasnya.
Bayar Rp200 Ribu
Baca Juga: Demokrat 'Mesra' dengan Pemerintah, Gerindra Tak Cemburu
Selain rekaman video, Arianto juga menyampaikan hasil observasinya yang pernah dilakukan di Hotel Alexis dalam laporannya kepada polisi. Namun, hal itu belum cukup menjelaskan tuduhan tindak pidana kepada polisi