Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Hak Sertifikat

Rabu, 01 November 2017 | 18:39 WIB
Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Hak Sertifikat
Gubernur Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Kampung Tanah Merah menyatakan siap kalau pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau menata lokasi tersebut. Lokasi ini sempat dikatakan ilegal karena seluruh bangunan yang ada tidak memiliki izin.

Namun tahun 1990-an, lokasi ini disahkan oleh Mahkamah Agung menjadi pemukiman dan ditempati oleh warga.

‎Ketua RW 09 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jones Naibaho mengatakan warga siap ditata.

"‎Siapa pun, yang namanya digusur. Siapa pun digusur kalau buat kepentingan umum, kita siap," kata Jones ditemui suara.com, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

‎Usulan yang ditawarkan warga menata kampung ini. Namun dengan catatan, setiap warga mendapatkan hak sertifikatnya.

"‎Maunya warga ya ditata rapih. Sama hak sertifikatnya dipenuhi," kata dia.

Baca Juga: Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Dibangunkan Fasum

Terpisah, Ketua RW 08 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Budianto mengatakan sepakat jika ada penataan di kampung ini. Namun, dengan syarat tidak berbentuk rumah susun.

"Mungkin kalau rusun nggak mungkin. Rusun kan bentuknya vertikal. Kalau misalnya kampung deret tertata, itu yang menjadi keinginan kami. Karena suatu kampung dibentuk masih statusnya kampung, berderet, itu tingkat gotong royongnya terlihat karena itu budaya Indonesia. Kalau rusunawa kami menolak," kata Budi.

Penataan kampung ini merupakan bagian dari kontrak politik antara Warga Kampung Tanah Merah dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kontrak politik ini muncul ketika Anies akan dicalonkan sebagai calon Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.‎

Di mana, ‎pada poin pertama kontrak ini disebutkan bahwa Anies ‎harus melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota. Di antaranya adalah melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal dengan menerbitkan hak dalam bentuk sertifikasi tanah, serta tidak melakukan penggusuran pemukiman kumuh melainkan melakukan penataan.‎
‎‎
Budi mengakui kalau di Kampung ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah untuk rumahnya masing-masing. Karenanya, warga menginginkan supaya masalah penataan kampung ini menjadi prioritas utama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.‎

‎"Tapi yang terpenting adalah peningkatan status kepemilikan tanah. Sebab, di sini hampir seluruh (warga) belum ada (sertifikat). Tidak ada sama sekali, PBB pun tidak ada. Harapannya diangkat statusnya, entah itu HGB atau apa, yang jelas ada sertifikasi," kata Budi.

Meski diakui Budi, kalau fasilitas sosial dari pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah ada di kampung ini. Termasuk kepengurusan RT dan RW. Di mana, di Kampung ini terdiri dari 6 RW dan 68 RT dari 3 kelurahan di 2 kecamatan.

"Ini berdasarkan instruksi Pak Jokowi untuk meresmikan kepengurusan RT dan RW‎," ujar Budi.

Baca Juga: Setelah Alexis Tak Berizin, Anies Minta Pengusaha Hiburan Tenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI