"Jadi di zaman Orde Baru, partai resmi cuma dua, PDI dan PPP. Golkar bukan partai politik, itu kata pidato presiden. Jadi ada namanya orpol yang bukan partai, tapi sebenarnya dia partai. Misal Hizbut Tahrir, kalau Bahasa Indonesianya 'Partai Pembebasan'. Lha, kan partai juga. Kegiatannya kegiatan politik, jadi itu partai sebenarnya," tandasnya.
Mantan Ketua MK Ungkap Kelemahan Perppu dan UU Ormas
Rabu, 01 November 2017 | 18:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara
07 Juni 2022 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI