Terungkap! 56 Hotel Mewah dan Kafe Pakai Gula Tak Layak Konsumsi

Rabu, 01 November 2017 | 18:20 WIB
Terungkap! 56 Hotel Mewah dan Kafe Pakai Gula Tak Layak Konsumsi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan penyimpanganā€ˇ peredaran gula rafinasi kepada masyarakat, Rabu (1/11/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 13 Oktober, kata dia, penyidik menggeledah gudang PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 20 sak atau karung gula rafinasi seberat 50 kg.

"Modus penyimpangan yang mereka lakukan adalah, dengan mengemas gula rafinasi itu ke dalam kemasan kecil atau sachet, kemudian didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan. Kami juga temukan sebanyak 82.500 sachet gula rafinasi yang siap konsumsi," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015, gula rafinasi hanya untuk industri, tidak boleh dikonsumsi masyarakat secara langsung.

Mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari pihak PT Crown Pratama, yakni direktur utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan pemasaran. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Lamaran Syahnaz Shadiqah-Jeje Digelar di Cinere

"Untuk menetapkan tersangka kami masih menunggu hasil pengecekan laboratorium atas barang bukti yang disita. Dalam satu dua hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," janjinya.

Dalam kasus ini, ancaman pidananya adalah pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI