Suara.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengatakan, tak pernah mengeluarkan perizinan tersebut baik saat menjadi Gubernur DKI maupun sebagai presiden.
"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," kata Presiden Jokowi di sela-sela meninjau tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (1/11/2017).
Jokowi juga memberikan klarifikasi tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 146 yang mengatur soal reklamasi.
Ia menyebutkan, dulu sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Tepat Mengatasi Insomnia?
"Kalau itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," sanggahnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.
"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (31/10).
Menurut Wapres, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.
"Yang dibicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," terangnya.
Baca Juga: Setelah Alexis Tak Berizin, Anies Minta Pengusaha Hiburan Tenang