Polisi Gelar Pekara Kasus Reklamasi Teluk Jakarta Pekan Ini

Rabu, 01 November 2017 | 17:24 WIB
Polisi Gelar Pekara Kasus Reklamasi Teluk Jakarta Pekan Ini
Puluhan nelayan Muara Angke yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional (KNT) melakukan aksi Tolak Rekalamasi Teluk Jakarta di depan kantor Kemenko Maritim, di Jakarta, Kamis (22/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekan ini, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk membuka hasil penyelidikan dalam kasus dugaan pelanggaran proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

"Kami akan lakukan gelar mungkin 1-2 hari ke depan. Saya akan meminta kepada tim untuk kembali kemudian akan lihat hasilnya maksimal atau tidak," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).

Menurutnya, gelar perkara itu juga untuk melihat apakah ada kesulitan yang ditemukan penyidik saat mencari data-data di lapangan yang berkaitan dengan proyek reklamasi.

"Ketika tidak maksimal, apa kendalanya untuk mengorek data. Apa kesulitan dalam mengakses, apa kesulitan dalam berkomunikasi. Kalau itu ada kesulitan kita mencoba dengan data yang ada apa bisa dilakukan tahapan yang lebih tinggi yaitu dari lidik ke sidik," kata Adi.

Baca Juga: KPK Periksa M Taufik Soal Proyek Reklamasi Pulau G

Akan tetapi, Adi belum bisa menerangkan apakah polisi sudah ditemukan unsur dugaan tindak pidana selama melakukan penyelidikan. Dia hanya menyampaikan jajaran penyidik masih memilah data-data terkait proyek reklamasi tersebut.

"Tujuannya adalah untuk mengumpulkan semua data, apakah ada sebuah hal yang terlanggar secara hukum. Kalau ada kami dalami, kalau tidak kami ambil langkah berikutnya," katanya.

Penyelidikan itu dilakukan setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium (penghentian sementara) proyek reklamasi. Adi sebelumnya menjelaskan, penyelidikan dugaan pelanggaran proyek reklamasi juga berawal dari polemik yang ada di tengah masyarakat sehingga polisi membuka penyelidikan sendiri.

Penyelidikan tersebut tertuang dalam nomor laporan: LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Polisi telah meminta keterangan dan data-data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Diperiksa Soal Reklamasi, Taufik Ditanya Soal Korporasi Pulau G

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI