Suara.com - Hotel Alexis tak diperpanjang izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejak Senin (27/10/2017).
Ketika ditanyakan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengenai apakah ada pelanggaran pidana dalam praktik bisnis Alexis, secara diplomatis dia berkata: "Saya nggak punya data."
Ditemui wartawan di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017), Ari Dono mengatakan setelah izin tak diperpanjang, otomatis Alexis tak boleh beroperasi.
Namun, jikalau Alexis tetap menjalankan bisnis secara diam-diam dan kemudian ada yang melaporkan kepada polisi, kata Ari Dono, kepolisian dapat menindak.
"(Jika tetap beroperasi) Kalau ada laporan ditindak," ujar dia.
Ari Dono juga belum bisa memastikan apakah ada unsur tindak pidana perdagangan orang di pusat hiburan tersebut.
"(Bisa dijerat) kalau terjadi," kata dia.
Keputusan izin usaha Alexis tak diperpanjang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberikan kepada Alexis pada Jumat minggu lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan alasan izin belum bisa diberikan karena sejumlah informasi yang berkembang, di antaranya menyebutkan adanya prostitusi di Griya Pijat Alexis yang berada di lantai tujuh.
Kemarin, juru bicara Alexis menanggapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita membantah informasi yang menyebutkan ada prostitusi di lantai tujuh hotelnya.