Suara.com - Setelah menggerebek pabrik petasan tradisional, polisi menetapkan Ketua Ketua RW 6 Kampung Undrus, Desa Cijantra, Pegadengan, Tangerang, Banten, berinisial AM sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada Suara.com, Rabu (1/10/2017).
Menurut Ahmad, polisi menjerat AM dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 lantaran tersangka dianggap menyimpan bahan peledak.
Baca Juga: Bukan PKL, Sandiaga Sebut Ini Penyebab Kesemrawutan Tanah Abang
Ahmad juga menyebutkan, penggerebekan dilakukan karena pabrik tersebut tidak mengantongi izin pembuatan petasan tradisional alias ilegal.
Dia menyampaikan, polisi kekinian masih mengejar pelaku lain berinisial M, MS dan A. Ketiganya diduga turut terlibat dalam pembuatan petasan api tradisional tersebut.
Dalam penggerebekan di pabrik tersebut, Selasa (31/10) malam, polisi menyita barang bukti berupa 25 karung berisi petasan berdiameter 5 sentimenter, 24 buar petasan berdiameter 2 cm.
Polisi juga turut menyita bahan baku pembuatan petasan yakni 2 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, enam renceng sumbu petasan, 9 karung cangkang petasan kosong, 2 karung berisi koran bekas untuk bahan selonsong petasan.
Penggerebekan pabrik petasan itu dilakukan menyusul insiden kebakaran PT Panca Buana Cahaya Sukses pada Kamis (26/10), yang mengakibatkan 48 buruh meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Baca Juga: Tragedi Kosambi, Polisi Gerebek Pabrik Petasan Lain